Kamis, 27 Mei 2010

Menimbang Komitmen Kebangsaan Nahdlatul Ulama (NU) Dalam Arus Ideologi Transnasional

Oleh: M. Nuruzzaman, M.Si*

“Tanpa Pancasila, Negara RI tidak pernah ada”
“Pancasila adalah serangkaian prinsip-prinsip yang bersifat lestari. Ia memuat ide yang baik tentang hidup bernegara yang mutlak diperjuangkan. Saya akan mempertahankan Pancasila yang murni dengan jiwa-raga saya, terlepas dari kenyataan bahwa ia tidak jarang dikebiri atau dimanipulasi, baik oleh segelintir tentara maupun sekelompok umat Islam”.

KH. Abdurahman Wahid.
(Dalam; Douglas. E. Ramage, Pemahaman Abdurrahman Wahid tentang Pancasila dan Penerapannya Dalam Era Paska Asas Tunggal di buku Gus Dur NU dan Masyarakat Sipil).


NU sekarang berada dalam kepungan dua ekstremisme. Pertama, fenomena radikalisme agama yang dibawa kelompok Islam yang mengedepankan jalan kekerasan dalam mengekspresikan nilai keagamaannya. Mereka ada yang berasal dari luar negeri, menggunakan ideologi kekerasan demi tegaknya Khilafah Islamiyah di Indonesia. Kedua, massifnya kelompok liberal agama yang melakukan dekonstruksi dan profanisasi "doktrin" agama yang membawa pada konsep desakralisasi dan relativisme kebenaran agama.

Kedua kelompok ini sama-sama berbahaya. Untuk kelompok pertama, mereka seperti kaum “Khawarij” yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, tidak perduli apakah cara itu membahayakan dan menyengsarakan orang lain. Lebih ekstrem lagi, mereka memandang non-muslim sebagai orang yang darah, harta, dan harga dirinya "halal", boleh dibunuh, dijarah, dan dilecehkan. Sedangkan kelompok kedua, mereka mau membunuh sendi-sendi keagamaan secara pelan-pelan. Umat Islam dijauhkan dari kebenaran agama. Agama tidak lebih hanya sekadar "keyakinan teologis" yang bersifat private, tidak sampai masuk wilayah publik. Umat Islam harus menghindari fanatisme teologis, mereka harus masuk dalam komunitas universal umat manusia tanpa disekat oleh eksklusivitas agama.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengeluarkan seruan penting, sebagaimana dilansir NU Online, 24 & 25 April 2007. PBNU meminta masyarakat Indonesia hati-hati terhadap gerakan transnasional yang berkembang di Indonesia. Gerakan ini dinilai potensial menghancurkan ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, menyebut Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin, dan al-Qaeda sebagai bagian dari international political movement (gerakan politik dunia) yang tak punya akar budaya, visi kebangsaan, dan visi keumatan di Indonesia.

Menurut Kiai Hasyim, organisasi-organisasi tersebut telah menjadikan Islam sekadar sebuah ideologi politik, bukan jalan hidup. Ideologi transnasional dipersoalkan antara lain karena: (1) tidak bersumber dari akar budaya Indonesia sehingga berbahaya bagi keutuhan bangsa; (2) menggunakan Islam sebagai ideologi politik, bukan sebagai way of life (jalan hidup); (3) Islam adalah gerakan politik, bukan gerakan keagamaan; (4) mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KH. Hasyim Muzadi pun gerah terhadap tindakan mereka yang menghujat kebiasaan amaliah-ritualistik warga NU. Mereka itu, tandas Kiai Hasyim, juga telah mengambil-alih masjid-masjid yang dulu didirikan warga NU. Hasyim meminta warga NU menjaga masjid-masjid tersebut agar tak dijadikan pangkalan untuk menyerang NU dan republik. Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah upaya provokasi mereka di tengah-tengah masyarakat terhadap ritual dan keyakinan keagamaan Ahlussunah Waljama’ah yang biasa dilakukan oleh masyarakat NU dan pesantren sepert tahlil, membaca barzanji, manaqib dan lain-lain dianggap sebagai perbuatan sesat, musyrik, bid’ah dan haram, belum lagi upaya merebut tempat-tempat strategis keagamaan seperti masjid, mushola dan madrasah, majlis taklim yang sebelumnya dimiliki masyarakat setempat kemudian “diislamkan” sesuai keyakinan kelompok mereka, yaitu Wahhabi.

Perebutan ini dilakukan dengan melalui administrasi formal, ini yang pertama. Setelah dipercaya menjadi pengurus atau panitia masjid, dicari-cari apa "kekurangan" atau yang belum dilakukan masjid tersebut, seperti sertifikat dan lainnya. Langkah berikutnya setelah mengetahui "kelemahan" administrasi masjid tersebut, mereka berusaha membantu dengan mendapatkan dan mengurus sertifikatnya. Mereka akan mengeluarkan biaya pengurusan, baik separuh atau keseluruhannya.

Yang kedua, mereka menyampaikan nilai-nilai Islam ala gerakan mereka, bahkan mempermasalahkan ritual ibadah yang selama ini dilakukan warga nahdliyyin, seperti tarawih, qunut, tahlil, shalawat dengan menggunakan kata sayyidina dan lainnya. Hal ini juga di tegaskan Ismail Yusanto, juru bicara HTI bahwa ada perubahan tradisi di beberapa masjid NU;
ada beberapa masjid di sejumlah kantong NU di Jawa Timur yang mengalami perubahan tradisi. Fenomena ini bisa jadi karena masjidnya selama ini sepi sehingga perlu ada yang memakmurkan. Itu tidak ada masalah karena bagian dari fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan). (Ismail Yusanto, Syirah: 2007).

Juga pernyataan ketua Hizbut Tahrir Indonesia terhadap tempat ibadah:
Pasalnya, menurut syariah Islam, masjid adalah wakaf dan itu adalah milik umum (milkiyyah ‘âmmah). Siapapun kaum Muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berhak dan wajib memakmurkannya (lihat QS at-Taubah [9]: 1). Sebaliknya, siapapun tidak berhak melarang kaum Muslim manapun untuk memakmurkan masjid. Jadi, tidak tepat masjid yang statusnya wakaf itu dimiliki dan dikuasai ormas tertentu.( Muhammad al-Khaththath: 2007).

Pernyataan PBNU terhadap gerakan ideologi transnasional, ditanggapi secara reaktif oleh kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yaitu dengan menggelar Kongres Khilafah internasional di Jakarta, 12 Agustus 2007. Para fukaha men-ta‘rif-kan Khilafah sebagai: ri’âsat[un] ‘âmmat[un] li al-muslimîn jamî‘[an] fî ad-dunyâ li iqâmati ahkâmi syar‘i al-Islâmi wa hamli ad-da‘wah al-islâmiyyah ilâ al-‘âlam (kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum syariah Islam dan mengemban dakwah ke seluruh dunia). Yang intinya mereka ingin memperjuangkan bukan sekadar Negara Islam Indonesia, tapi juga menciptakan seluruh Negara di dunia menjadi satu kesatuan dalam khilafah Islamiyah – persis sosialis/komunis yang mengidealkan seluruh Negara di dunia menjadi sosialis/komunis agar terwujud masyarakat tanpa kelas-

Gerakan Wahhabi
Wahabisme didirikan oleh Muhammad ibn Abd al-Wahab. Ia bersekutu dengan suku Sa’ud, suku yang akhirnya menaklukkan sebagain besar jazirah Arab untuk mendirikan kerajaan Arab Saudi (1924). Ajaran utama Wahabi adalah menolak prinsip perantara (tawashshul) yang ada dalam ajaran sufi dan kaum awam. Melarang berdoa pada makam-makan tokoh Islam terkemuka. Bahkan Wahhabi telah banyak menghancurkan makam-makam para wali, memvonis kafir kepada kaum muslim yang tidak mengikuti pahamnya. Mereka juga sangat membenci dan memusuhi orang selain Islam. Orang Islam yang dianggap berbeda dengan mereka sama posisinya dengan orang non-Islam yang halal darahnya. Wahhabi tidak memperdulikan sejarah Islam, hukum Islam dan seluruh tradisi klasik yang dimiliki oleh umat Islam.

Menurut catatan Khaled Abou El Fadl (2005) dalam buku Selamatkan Islam dari Muslim Puritan, kolaborasi Wahabi dan keluarga Al-Sa’ud (1902-1932) telah meninggalkan jejak intoleransi, kebencian, dan fanatisme yang laur biasa, yang berujung pada berbagai aksi kekerasan, pembantaian, dan tindakan kejam. Warisan tak manusiawi ini menjadi bagian dari masa silam yang akan terus membayangi negara Arab Saudi serta membentuk sensibilitas etis terhadap tipe Islam yang diajarkan Wahabi dan disebarluaskan ke seluruh dunia Islam.

Daftar dosa Saudi-Wahabi yang berupa aksi intoleran dan tindakan kejam pada abad ke 19 dan 20 telah sangat banyak menumpahkan darah, karena orang-orang Wahabi tanpa pandang bulu membantai kaum muslim, terutama mereka yang masuk dalam perkumpulan sufi dan sakte syiah. Pada 1802, tentara Wahabi membantai penduduk Karabala yang menganut Syiah, dan pada 1803, 1804, dan 1806, Wahhabi mengeksekusi santa banyak orang Sunni di Mekah dan Madinah, yang merka pandang, untuk satu atau lain alasan, sebagai pelaku bidah. Jumlah mereka yang dieksekusi dan di bantai oleh aliansi Saudi-Wahhabi tak pernah bisa dihitung. Namun dari catatan sejarah jelaslah bahwa jumlahnya berada dalam kisaran puluhan ribu, jika tidak lebih. Pada saat penaklukan tahap kedua di Semenanjung Arab, misalnya atas perintah Ibnu Sa’ud, Wahhabi mengeksekusi missal 40.000 orang dan mangamputasi 350.000. (Khaled Abou el Fadl: 2005).

Gerakan keagamaan dan politik Wahabi di Saudi Arabia pada abad ke-19 mendapat respon keras dari banyak umat Islam di dunia. Dari Indonesia, KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah membentuk Komite Hijaz guna memprotes sikap keagamaan dan politik kaum Wahabi di Saudi Arabia. Disepakati KH. A. Wahab Hasbullah dan Syaikh A Ghonaim al-Amir berangkat ke Arab Saudi untuk menyampaikan surat kepada penguasa negeri Hijaz dan Najed, yaitu Raja Abdul Azis Bin Abdurrahman al-Su’ud.

Keduanya membawa Surat Komite Hijaz yang berisi: permintaan mengenai ‘kemerdekaan bermadzhab’, dengan dilakukan giliran antara imam-imam sholat Jum’at di Masjidil Haram, diizinkan masuknya kitab-kitab karangan Imam Ghazali, Imam Sanusi dan lain-lain yang sudah terkenal kebenarannya. NU juga memohon ‘untuk tetap diramaikannya tempat-temoat bersejarah’ seperti tempat kelahiran Siti Fatimah, sertam meminta penjelasan tertulis mengenai hokum yang berlaku di negeri Hijaz’ (Andree Feillard: 1999).

Komite Hijaz diterima dan langsung mendapat jawaban dari Raja Su’ud bahwa kerajaan tidak melarang semua amalan yang dilakukan jamaah haji di Masjidil Haram, Makkah dari madzhab apapun, termasuk berkunjung ke tempat-tempat ziarah. NU dengan Komite Hijaznya merupakan satu-satunya ormas Islam di dunia yang berani mengoreksi kebijakan penguasa Arab Saudi agar memberikan ruang kebebasan dalam bermadzhab dalam Islam, karena Makkah dan Madinah merupakan kota suci bagi umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya milik kelompok umat Islam yang berpaham Wahabi saja.

NU didirikan sebagai penjaga tradisi keagamaan Islam Indonesia dari anasir yang akan menghilangkan tradisi keagamaan masyarakat Islam Indonesia yang telah berjalan ratusan tahun sebagai penerus para Aulia.

Komitmen Kebangsaan Nahdlatul Ulama
Sikap NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila dapat dilihat dalam lintas sejarah NU, mulai dari berdiri hingga hari ini. Lebih tegas Nahdlatul Ulama dalam Musayawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konfrensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Asrama Haji Sokolilo Surabaya Bulan Juli tahun 2006, telah meneguhkan kembali komitmen NU sebagai organisasi sosial keagamaan (jamiyah dinniyah wa ijtimaiyyah) pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila, seperti yang disampaikan oleh Rois ‘Am PBNU KH. Sahal Mahkfudz dalam pidato iftitah di pembukaan Munsa dan Konbes NU tersebut. Dalam pidato itu ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila merupakan bentuk final bagi Bangsa Indonesia.” Komitmen ini dilakukan NU sejak lama, sebelum bangsa ini lahir.

Kebangsaan (wathaniyah) NU dibuktikan dari kepedulian dan komitmennya dalam memperkokoh imajinasi umat Islam Nusantara tentang bangsa yang merdeka. Dan karena NU sangat berkepentingan dengan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (KNRI). Komitmen ini ditunjukan sejak Muktamar Banjarmasin tahun 1936, Resolusi Jihad tahun 1945, pengukuhan Kepala Negara Republik Indonesia sebagai waliyul amri adharuri bi as-syaukah tahun 1952 -ketetapan ini dan yang lain melalui kajian fiqh yang serius. Bukan sekadar melegitimasi Orla.

Ketetapan itu erat kaitannya dengan kemaslahatan umat- Kemudian ketetapan penerimaan asas tunggal 1984 (juga melalui kajian fiqh serius dan bukan sekadar melegitimasi Orba); taushiyah tentang reformasi tahun 1998; dan masih banyak lagi yang menunjukkan perhatian NU terhadap keutuhan KNRI. Belum lagi yang dilakukan oleh para kiai secara jamaah sebelum men-jam'iyyah. Perhatian NU dalam menjaga keutuhan NKRI itu memang sering tidak dipahami atau bahkan dipahami secara salah sebagai sikap oportunisme. Tapi hal itu-sebagaimana perjuangan mereka untuk negeri ini yang tidak dicatat dalam buku sejarah selama ini- tidak menjadi soal bagi kiai NU sejati. Karena bagi mereka penilaian Allah sematalah yang dihitung.

Yang menarik adalah pernyataan ini dimunculkan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dan dianggap sebagai organisasi tradisional/kaum sarungan, ketika sebagain besar organisasi Islam menyatakan diri untuk menegakkan syariat Islam sebagai landasan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia, bahkan ada yang menginginkan Indonesia menjadi Negara Islam. Pertanyaannya adalah apakah komitmen kebangsaan Nahdlatul Ulama ini untuk menegaskan posisi NU sebagai penjaga NKRI dan Pancasila atau dinyatakan sebagai anti tesis terhadap kelompok/organisasi Islam lain yang menyerukan Negara Islam, khilafah Islamiyah, syriat Islam, Perda syariat Islam dll.

Beberapa pernyataan tokoh NU mempertegas posisi NU vis a vis kelompok ‘fanatik’ Syariat Islam, seperti yang disinyalir para kiai NU sebagai kelompok yang ingin mengganti ideologi Negara. Sebut saja pernyataan ketua Tanfidziah PWNU Jawa Timur KH. Dr. Ali Machsan Musa, “Kelompok yang ingin mengganti NKRI dengan Negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah 2014, mereka akan berhadapan dengan NU,” (Opini Indonesia, Agustus 2006).

NU berkembang dengan corak dan kulturnya sendiri. NU juga menampilkan sikap akomodatif terhadap berbagai madzhab keagamaan yang ada disekitarnya, dan menampilkan sikap yang toleran terhadap nilai-nilai lokal. NU juga tidak dalam upaya menyatukan dan menghilangkan madzhab, seperti yang selama ini diperjuangkan dan menjadi asal-usul berdirinya NU, ketika masih menjadi Komite Hijaz yang menuntut kepada Kerjaan Saudi Arabia dan Wahabi agar memberikan kebebasan dan kemerdekaan bermadzhab, diizinkan masuknya kitab-kitab karangan Imam Ghazali dan Imam Sanusi.

NU dilahirkan dari pergumulan dan reaksi difensif terhadap berbagai aktifitas kelompok reformis di tingkat local dan perkembangan-perkembangan internasional yaitu, penghapusan khalifah, penyerbuan kaum Wahabi ke Makkah, dan Pan Islamisme. Ulama-ulama tradisional/pesantren merasa terdesak dengan adanya gerakan-gerakan kaum progresif dan upaya-upaya menghapus ajaran Sunni di Timur Tengah yang dilakukan Wahabi.

Berdirinya NU tidak bisa dilepaskan dengan upaya mempertahankan ajaran ahlus sunnah wal jama’ah, yang bersumber dari al-Qur’an, Sunnah, Ijma, keputusan-keputusan para ulama sebelumnya dan qiyas/analogi, kasus-kasus yang ada dalam al-Qur’an dan Sunnah. Ajaran ahlus sunnah wal jama’ah, diimplementasikan oleh NU dengan qanun asasi yang dibuat oleh Hadratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, berpedoman hokum pada empat madzhab yaitu, madzhab Imam Syafi’I, madzhab Imam Hanafi, madzhab Imam Hambali, madzhab Imam Maliki. Dalam soal akidah menganut ajaran-ajaran Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi, dan dalam soal tasawuf menganut dasar-dasar ajaran Imam Abu Qasim al-Junaidi al-Baghdadi dan Hujatul Islam Imam Ghazali.

NU dalam sejarah tidak pernah melakukan untuk menyatukan atau menghilangkan madzhab-madzhab keagamaan yang ada, seperti yang dilakukan ketika protes terhadap sikap Wahabi di Saudi Arabia yang menunggalkan madzhab. NU juga tidak menghilangkan budaya lokal yang berbeda dengan NU, sebaliknya NU berartikulasi dan berinteraksi secara positif dengan tradisi-tradisi dan budaya masyarakat setempat –ini juga dibuktikan dengan serangan kelompok modernis terhadap NU yang menganggap dalam beragama telah melakukan tahayul, bid’ah dan kurafat (TBC) karena mengharagai budaya lokal-. Proses artikulasi tersebut telah melahirkan Islam dengan wajah yang ramah terhadap nilai budaya setempat, serta menghargai tersebut telah melahirkan Islam dengan wajah yang ramah terhadap nilai budaya setempat, serta menghargai perbedaan agama, tradisi dan kepercayaan yang merupakan warisan budaya Nusantara. Nahdaltul Ulama juga memiliki wawasan multicultural, bukan melindungi tradisi atau budaya setempat, tetapi mengakui manifestasi tradisi dan budaya lokal yang memiliki hak hidup.

Nahdlatul Ulama memiliki cirri khas keagamaannya sendiri yaitu, mampu menerapkan ajaran teks keagamaan yang bersifat sacral di dalam konteks budaya yang bersifat profane. NU telah membuktikan bahwa universalitas Islam dapat diterapkan tanpa harus menyingkirkan dan berhadap-hadapan dengan budaya dan tradisi lokal atau nilai-nilai yang berasal dari luar dirinya.

Mengutip pidato Iftitah KH. Sahal Mahfudz dalam pembukaan Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama, NU sejak awal mengusung ajaran Islam tanpa melalui jalur formalistic atau politik, lebih-lebih dengan cara membenturkannya dengan realitas secara formal. NU memiliki keyakinan bahwa syariat Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal. NU lebih mengidealkan substansi nilai-nilai syari’ah terimplementasi di dalam masyarakat dibandingkan dengan mengidealisasikan institusi. Kehadiran institusi formal bukan jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai syari’ah di dalam masyarakat. Ini mempertegas posisi NU bahwa tidak akan memperjuangkan syariat Islam secara formal apalagi dengan mendesak Negara menggunakan asas Islam dan Peraturan-peraturan Daerah (Perda) syariat Islam.

Menutup tulisan ini kita bisa melihat bahwa NU sebagai organisasi sosial keagamaan (jamiyyah diniyyah wa’ ijtimaiyyah) Islam terbesar di Indonesia memiliki komitmen terhadap perjuangan para ulama-ulama untuk tetap menjaga NKRI dengan azaz Pancasila.

Seperti rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Surabaya Juli 2006; meneguhkan kembali Pancasila dan NKRI dilakukan karena ada upaya pengkroposan dan penggrogotan yang melemahkan NKRI, ini dilihat dari menipisnya komitmen ke-Indonesiaan di sebagian kalangan masyarakat, juga berkembang sentiment dan perilaku keagamaan yang ekstrim. Pancasila sebagai pedoman dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mulai dikesampingkan.

Dengan ini NU menegaskan kembali NKRI dengan dasar Pancasila merupakan bentuk final dari jerih payah perjuangan umat Islam Indonesia, sebagaimana diputuskan dalam Munas Alim Ulama NU 1983 di Situbondo dan dikukuhkan Muktamar NU 27 di Situbondo 1984. Bangsa ini harus berpegang teguh dan mengimplementasikan Pancasila sebagai Kalimatun sawa (kesamaan sikap dan langkah) dalam penyelenggaran Negara.

1 komentar:

Anonim 20 Januari 2012 pukul 07.29  

setuju bravu NU

  © Blogger template 'Isolation' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP